kievskiy.org

Karangan Bunga Penganiayaan Anak Pejabat DJP Banjiri Polres Jaksel: Agnes Jangan Plagiat Putri Chandrawathi

Sejumlah karangan bunga terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anak laki-laki pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berinisial MDS (20) memenuhi parkiran motor belakang Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/2/2023).
Sejumlah karangan bunga terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anak laki-laki pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berinisial MDS (20) memenuhi parkiran motor belakang Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/2/2023). /Antara/Luthfia Miranda Putri

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 26 karangan bunga tampak membanjiri parkiran motor belakang Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini buntut kasus penganiayaan yang melibatkan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berinisial MDS (20).

"Agnes jangan plagiat cara-cara Putri Candrawathi dong playing victim," sebut tulisan salah satu karangan bunga dari Barisan Pendukung Putri Kasihan (Baperan).

Sejumlah karangan bunga tersebut ditujukan untuk mendukung korban D (17) yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan.

Diketahui karangan bunga tersebut sudah terpasang di gerbang depan Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu 25 Februari 2023. Kini karangan bunga ditumpuk dan terbagi tiga jajar di parkiran motor.

Baca Juga: Mendaki Gunung Slamet Lewat Jalur Permadi Guci, Seorang Mahasiswa Unsoed Ditemukan Meninggal Dunia

Sejumlah warga tampak berfoto di samping mobil Rubicon yang letaknya berseberangan dengan karangan bunga tersebut.

"Pak Kapolda tangkap juga penghasut penganiaya David, dari Master Segala Ilmu," isi tulisan dari salah satu karangan bunga.

Pelaku Kedua Ditangkap

Shane Lukas alias S (19), tersangka kedua penganiaya anak Kader GP Ansor ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kini Shane ditahan oleh polisi.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan dalam penjelasannya, mengatakan bahwa penetapan sebagai tersangka dan penahanan Shane Lukas dilakukan berdasarkan dua alat bukti. Pria tersebut diduga membiarkan Mario Dandy Satriyo selaku tersangka pertama melakukan kekerasan terhadap korban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat