kievskiy.org

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Hendra Kurniawan

Terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan.
Terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan. /Aditya Pradana Putra/foc. Aditya Pradana Putra/foc.

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan divonis hukuman penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini buntut terlibatan Hendra merusak CCTV pembunuhan Brigadir J.

Hendra Kurniawan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana yang dipimpin Ferdy Sambo. Tak hanya hukuman penjara, Hendra juga mendapat denda senilai puluhan juta.

Hendra Kurniawan sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara. Namun dia hanya didenda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: PPP Respons Ketum PAN yang Dukung Duet Ganjar-Erick Maju Pemilu 2024: Bisa Dibawa Forum Musyawarah KIB

Dalam putusan vonisnya, majelis hakim memaparkan berbagai pertimbangan dari vonisnya, seperti hal yang memberatkan dan meringankan.

“Terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan sebagai anggota Polri,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 27 Februari 2023.

Lebih lanjut, terdakwa juga selama memberikan keterangan dalam persidangan berbelit-belit dan tidak berterus terang. Sementara untuk hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah terlibat dalam pidana serta masih memiliki tanggungan keluarga

“Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” ucapnya.

Keterlibatan Hendra Kurniawan

Seperti diketahui, peran Hendra Kurniawan dalam dakwaan ialah keterlibatannya merusak rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga Jakarta Selatan, sebagai tempat kejadian perkara (TKP) penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat