kievskiy.org

Makna Nasi Tumpeng dan Keranda yang Dibawa Buruh Saat Demo Tolak Perppu Cipta Kerja

Massa buruh membawa nasi tumpeng untuk wakil rakyat saat melakukan unjuk rasa di depan Dedung DPR RI, Selasa, 28 Februari 2023.
Massa buruh membawa nasi tumpeng untuk wakil rakyat saat melakukan unjuk rasa di depan Dedung DPR RI, Selasa, 28 Februari 2023. /Antara/Walda.

PIKIRAN RAKYAT - Massa buruh yang melakukan demo di depan gedung DPR RI Jakarta, membawakan nasi tumpeng yang berisi hasil bumi dan keranda bertuliskan ‘Korban Perppu Cipta Kerja’ untuk anggota dewan.

"Ada nasi, ada ayam bebek, ada kedelai, ada timun, telur puyuh, kentang, juga urap dan sayur sayuran organik tanpa bahan kimia sebagai budaya rakyat kita," ujar Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Independen 92, Sunarti, di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

Nasi tumpeng yang dibawa saat aksi unjuk rasa tersebut akan diberikan kepada anggota DPR RI sebagai simbolis. Menurut Sunarti, hal itu sebagai bentuk keresahan masyarakat atas kinerja dari anggota parlemen.

Seluruh lauk dan hasil bumi yang ada dalam nasi tumpeng itu, kata Sunarti, merupakan hasil bumi dari para petani yang berasal dari seluruh wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Rocky Gerung Ikut Demo Perppu Cipta Kerja: Undang-Undang Paling Busuk di Asia Pasifik

"Ini menjadi bukti bahwa barang ini diarak atas penderitaan, ini menunjukkan pemerintah menjadikan rakyatnya sebagai budak untuk kepentingan mereka. Pada satu sisi hadiah, sekaligus bentuk kekecewaan," tutur dia, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 28 Februari 2023.

Sunarti juga menjelaskan bahwa keranda yang diberikan untuk DPR RI itu menyimbolkan kalau wakil rakyat telah melakukan pengkhianatan terhadap rakyatnya.

Dia berharap agar wakil rakyat yang ada di gedungnya tersebut dapat menerima nasi tumpeng dan keranda yang dibawa langsung oleh massa unjuk rasa.

Massa dari Serikat Buruh Sejahtera Independen 92 menilai bahwa Peraturan Pemerintah (Permen) Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) dapat merugikan pekerja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat