kievskiy.org

Roundup: Hasil Klarifikasi Harta Rafael Alun Trisambodo, Menguak Pemilik Asli Rubicon dan Harley Davidson

Rafael Alun Trisambodo saat diperiksa KPK.
Rafael Alun Trisambodo saat diperiksa KPK. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT – Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, telah memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rp56 miliar miliknya. Ayah Mario Dandy itu datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 1 Maret 2023.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK juga menelusuri asal-usul kepemilikan mobil Rubicon, Harley Davidson, Land Cruiser, rumah, hingga aset-aset lainnya. Sebagaimana diketahui, mobil Jeep Rubicon dan Harley Davidson tersebut menjadi sorotan lantaran kerap dipamerkan Mario Dandy di media sosial-nya.

Setelah ditelusuri, KPK menyebutkan bahwa Mobil Rubicon itu bukan milik Rafael Alun Trisambodo. KPK menyebut STNK dan BPKB mobil mewah itu atas nama kakak Rafael. Ayah Mario Dandy ini mengaku membeli mobil tersebut, kemudian menjualnya lagi ke sang kakak.

Baca Juga: Banyak Moge Dijual Usai Kasus Mario Dandy, KPK Kantongi Nama-Nama Penjualnya: Diduga ASN

"Dia (Rafael) beli, dia jual lagi ke kakaknya. Jadi kita bilang (ke Rafael), ya sudah kasih unjuk saja dokumennya. Nanti dia (Rafael) akan bawakan (dokumennya)," Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.

Peahala mengatakan, awalnya KPK melacak identitas pemilik mobil itu melalui plat nomor kendaraan. Namun, penelusuran tersebut membawa tim KPK ke alamat seseorang yang justru tinggal di gang sempit.

"Kita datangi alamat yang kita punya itu, itu gang di daerah Mampang (Jakarta Selatan), jadi memang orangnya sudah pergi tapi itu alamat di dalam gang," ujarnya.

Penelusuran tersebut membuat KPK meragukan kepemilikan mobil Rubicon tersebut, KPK mempertanyakan bagaimana mungkin pemilik mobil mewah itu tinggal di dalam gang.

Baca Juga: Surat Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Ditolak, Kemenkeu Jelaskan Aturan ASN yang Mengikatnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat