kievskiy.org

Pengumuman Seleksi Guru ASN PPPK segera Keluar Paling Lambat 10 Maret 2023, Kategori P1 Diutamakan

Ilustrasi peserta PPPK Guru 2022, hasil seleksi akan diumumkan 10 Maret 2023.
Ilustrasi peserta PPPK Guru 2022, hasil seleksi akan diumumkan 10 Maret 2023. /Antara Foto/Raisan Al Farisi Antara Foto/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru segera diumumkan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan pengumuman hasil seleksi PPPK 2022 akan dikeluarkan pada 10 Maret 2023 mendatang.

Kemendikbudristek menyebutkan bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK yang dimaksud adalah formasi guru untuk tiga kategori yakni peserta prioritas pertama (P1), peserta prioritas kedua (P2), peserta prioritas ketiga (P3), dan peserta umum.

Kemendikbudristek menyatakan pengumuman akan segera keluar ke hadapan publik lantaran selesainya diskusi dengan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

"Kesepakatan ini diambil setelah adanya diskusi Panselnas terkait optimalisasi Guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka," ujar Nunuk Suryani selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dalam pernyataan tertulis pada Kamis, 2 Maret 2023.

Baca Juga: Hasil Seleksi PPPK Guru Diumumkan Paling Lambat 10 Maret 2023, Simak Cara Cek secara Online

Dijelaskan Nunuk, formasi guru ASN PPPK Tahun 2022 menjadi hal penting diisi lantaran banyaknya guru pensiun dini ataupun meninggal dunia. Atas sebab itu, Panselnas melakukan kerja keras untuk mengupayakan formasi guru banyak terisi dalam seleksi penerimaan ASN PPPK Tahun 2022 itu.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto ikut buka suara dengan menjelaskan soal Panselnas yang berupaya mengoptimalkan formasi guru ASN PPPK.

Diketahui, upaya pengisian formasi guru ASN PPPK memiliki dasar hukum yang merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Dalam aturan hukum itu, ada dua pasal yang memuat kebutuhan formasi guru ASN PPPK yakni Pasal 20 yang mengatur kewajiban pelamar untuk melamar hanya pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan, sedangkan Pasal 37 ayat (1) mengatur tentang pemenuhan formasi guru ASN PPPK didahulukan untuk pelamar prioritas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat