kievskiy.org

Pengumuman Hasil Seleksi Guru PPPK 2022 Ditunda, Kemendikbudristek Ungkap Alasannya

Peserta mengikuti tes seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang digelar Pemerintah Kabupaten Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur pada Senin, 13 September 2021.
Peserta mengikuti tes seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang digelar Pemerintah Kabupaten Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur pada Senin, 13 September 2021. /Antara/Destyan Sujarwoko

PIKIRAN RAKYAT - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 mengalami penundaan. Kemendikbudristek menyampaikan bila penundaan itu berkaitan dengan masih adanya formasi yang kosong.

Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan, setelah dilakukan seleksi ASN PPPK 2022 untuk formasi pelamar prioritas 1 (P1), pelamar prioritas 2 (P2), pelamar prioritas 3 (P3), dan Pelamar Umum, masih terdapat formasi yang kosong dan kuota yang belum terserap.

Hal tersebut menurutnya perlu diperjuangkan agar ASN PPPK yang direkrut menjadi lebih banyak jumlahnya.

“Kami melihat masih ada formasi yang tidak terlamar, sehingga kami ingin memperjuangkan formasi kosong ini, agar dapat diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi. Saya harap hal ini dapat dipahami, karena kami ingin jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” kata Nunuk dalam keterangan pers pada Jumat, 3 Februari 2023.

Baca Juga: Alasan Keluarga Hasya Mahasiswa UI yang Tewas dalam Kecelakaan Laporkan Purnawirawan Polri ke Polisi

Nunuk menuturkan, merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah, Kemendikbudristek dapat memberikan rekomendasi penempatan di sekolah lain bagi guru yang saat ini bekerja, namun tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolahnya.

Untuk itu, dalam rangka optimalisasi dan pemberian rekomendasi tersebut, perlu adanya penundaan pengumuman agar persoalan kuota yang belum terserap dan penataan penempatan guru dapat terselesaikan.

“Langkah optimalisasi formasi dan sinkronisasi data ini membutuhkan waktu, sehingga berimplikasi pada penundaan pengumuman hasil seleksi,” kata Nunuk.

Baca Juga: Keukeuh Ingin Jabatan Gubernur Dihapus, Cak Imin: Anggaran untuk Pilkada Besar, Berantemnya Panjang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat