kievskiy.org

Anies Baswedan Ditanya Nasib IKN Andai Terpilih Jadi Presiden: Ketika Dilantik Harus Laksanakan

Sosialisasi Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden 2024 dan acara rangkaian HUT ke-11 Partai NasDem pada Minggu, 20 November 2022.
Sosialisasi Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden 2024 dan acara rangkaian HUT ke-11 Partai NasDem pada Minggu, 20 November 2022. /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah

 

PIKIRAN RAKYAT - Bakal calon presiden (Bacapres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan memberi sinyal akan meneruskan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) apabila menang dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Karena menurut Anies, apapun tugas yang sudah menjadi Undang-undangan (UU) wajib untuk dikerjakan. IKN telah disahkan sebagai UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada tanggal 15 Februari 2022.

"IKN ini tidak berada di level gagasan saja. IKN ini sudah menjadi undang-undang. Dan kita semua ketika dilantik untuk tugas apapun itu sumpahnya adalah melaksanakan undang-undang," kata Anies di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis 2 Maret 2023.

Baca Juga: Menteri Agama Teken Aturan Kuota Haji Indonesia 2023, Simak Formasi Lengkapnya

Berbeda apabila IKN ini masih dala pembahasan dua tahun lalu. Pada saat itu masih gagasan sehingga masih dalam pembicaraan tentang pro dan kontra.

"Kalau ini undang-undang, maka siapapun harus melaksanakan undang-undang," tutupnya.

Seperti diektahui, UU IKN akan menjadi dasar pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pembangunan IKN yang mengusung “Kota Dunia untuk Semua” tersebut menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.

Baca Juga: Terungkap Penyelewengan BBM Subsidi di Jawa Tengah, Polisi Temukan Fakta Baru Usai Buntuti Oknum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat