kievskiy.org

AG Bisa Dipenjara Meski Belum Berusia 18 Tahun, Simak Ketentuan Hukumnya

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - AG (15), remaja yang berada di dalam pusaran kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak pengurus GP Ansor, D (17), kini ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana tersebut.

Meski usianya belum mencapai 18 tahun, AG tetap bisa dipidana. Nantinya, hukuman yang diterapkan terhadap remaja tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

AG dijerat dengan Pasal 76C junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 335 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. Namun, ancaman hukuman maksimal yang akan diterima olehnya masih belum diumumkan.

Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur tentang larangan orang-orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Jika aturan itu dilanggar, pelaku akan dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 80.

Baca Juga: Aturan KTP Digital Segera Diterapkan, Administrasi Tak Perlu Lagi Pakai Fotokopi

"Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)," tutur Pasal 80 ayat (1).

"Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," ujar Pasal 80 ayat (2).

"Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," ucap Pasal 80 ayat (3) menambahkan.

Lalu, bagaimana penerapan hukuman terhadap AG yang usianya belum mencapai 18 tahun? Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat