kievskiy.org

Dewan Pers Kirim Draf Publisher Rights ke Jokowi, Aturan Sesuai Tujuan UU Pers

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, memberi penjelasan.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, memberi penjelasan. /Dewan Pers.

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan bahwa draf Peraturan Presiden (Perpres) soal Publisher Rights (hak penerbit) sudah diserahkan ke Presiden Jokowi (Joko Widodo). Ninik berharap, penerbitan Perpres Publisher Rights akan memberikan payung hukum yang baru dan memberikan keseimbangan dalam ekosistem perusahaan pers saat ini.

Jokowi mendesak agar Perpres Publisher Rights diselesaikan secepat mungkin. Hal itu disampaikannya saat berpidato menyambut Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2023.

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara, Publisher Rights mengatur agar platform raksasa seperti Google dan Meta memberikan remunerasi kepada media untuk konten berita yang didistribusikan lewat layanan mereka.

Aturan serupa sudah berlaku di sejumlah negara seperti Australia dengan News Media Bargaining Code dan Korea Selatan dengan Telecommunication Business Act. Indonesia kini hendak menciptakan juga aturan tersebut.

Baca Juga: Ninik Rahayu Jadi Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025, Simak Perjalanan Kariernya

"Merespons pidato Presiden Jokowi terkait Perpres Publisher Rights, Dewan Pers sudah menyampaikan drafnya ke Presiden," ujar Ninik pada Jumat, 3 Maret 2023. "Saat ini, kita melakukan pembahasan dengan difasilitasi Kominfo dan diharapkan minggu ini bisa selesai," ujarnya lagi.

Ninik mengatakan, aturan Publisher Rights yang ingin dikeluarkan juga memiliki kesesuaian tujuan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Secara substantif, pengaturan Publisher Rights harus dilakukan sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yakni menjaga independensi pers dan pengembangan pers nasional. Jadi, tidak boleh keluar dari dua hal itu," ujarnya.

Baca Juga: Perludem Minta Negara Lindungi Wartawan sebagai ‘Oposisi’: Jangan Sampai Terjadi Kriminalisasi

Menurutnya, aturan Publisher Rights akan bermanfaat untuk perusahaan media yang memperjuangkan hak ekonomi atas produk mereka yang dihubungkan dengan berbagai platform digital seperti Google hingga Meta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat