kievskiy.org

Wamenkumham Enggan Komentari Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu: Belum Miliki Kekuatan Hukum Tetap

Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu /Antara/Irwansyah Putra

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Sehingga, Ia tidak berkomentar lebih jauh mengenai hal ini.

"Satu, keputusan itu belum inkrah Kalau putusan belum inkrah maka kita tidak boleh berkomentar. Itu etikanya begitu ya," katanya kepada awak media ditemui di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat 3 Maret 2023

Menurutnya, posisi sebagai pejabat negara membuatnya tak boleh berkomentar mengenai putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Karena itu bisa disalahtafsirkan (sebagai) mempengaruhi kekuasaan yang lain. Jadi kita harus saling menghormati sesama lembaga negara," ujarnya.

Baca Juga: Pakar UGM Sebut Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Punya Dampak Buruk bagi Siswa dan Orang Tua

Eddy menyatakan bahwa pihaknya akan membiarkan perkara tersebut berjalan sampai betul-betul memiliki kekuatan hukum tetap baru berkomentar.

"Bahwa pengadilan itu pada kekuasaan yudikatif (dan) perkara ini belum inkrah. Biarkanlah perkara itu berjalan sampai betul-betul dia sudah punya kekuatan hukum tetap, baru kita berkomentar," katanya.

Mahfud MD Tentang Keras Putusan PN Jakpus

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menentang keras putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait menyetujui gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang meminta untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

Mahfud MD beranggapan jika PN Jakpus sedang membuat sensasi yang berlebihan menyetujui gugatan sebuah partai. Menurutnya, vonis tersebut dapat memicu kontroversi dan mengganggu konsentrasi pelaksanaan Pemilu 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat