kievskiy.org

Kemenpan RB: Rafael Alun Bisa Dipecat Secara Tidak Hormat

Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan KPK.
Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan KPK. /Pikiran Rakyat/Oktaviani Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Rafael Alun Trisambodo (RAT) bisa dipecat secara tidak hormat dari jabatan ASN pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jika yang bersangkutan terbukti melakukan aspek pidana dalam hal ini dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan hal tersebut.

"Kalau sudah ada evidence yang jelas, ada bukti-bukti pelanggaran aspek pidana, tentu ada sanksinya dan dilakukan proses lebih lanjut, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB Erwan Agus Purwanto, pada Jumat, 3 Maret 2023, dikutip dari Antara.

Harta jumbo milik Rafael Alun Trisambodo yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu memicu KPK untuk menyelidiki sumber kekayaan Rafael. KPK telah memeriksa Rafael Alun terkait hal ini.

Erwan Agus Purwanto mengatakan bahwa pihaknya tentu mengikuti proses penyelidikian oleh KPK dan akan mengambil langkah lanjutan setelah ditemukan bukti bahwa Rafael Alun melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Shane Lukas Ngaku Diajari Mario Dandy Tak Bayar Tol Saat Berkendara, Polisi akan Terapkan Pasal Terberat

"Tentu prosesnya akan diikuti. KPK atau Inspektorat kan melakukan investigasi," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional Eko Prasojo menilai, ada pertimbangan implikasi hukum terkait penolakan pengajuan mundur yang diajukan Rafael. Sebelumnya, Rafael Alun telah mengajukan mundur dari jabatannya sebagai pegawai pajak tetapi ditolak Kemenkeu.

Penolakan pengunduran diri itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2000.

Rafael Alun mengajukan pengunduran diri usai Menkeu Sri Mulyani mengumumkan telah mencopot Rafael dari jabatan sebagai pegawai Dirjen Pajak pada 24 Februari 2023. Surat pengunduran diri Rafael diterima Kemenkeu pada 27 Februari 2023 melalui Ditjen Pajak.

Baca Juga: Ketua RT Mampang Jakarta Sebut Harga Rubicon Fantastis, Tak Mungkin Ahmad Syarifudin Memilikinya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat