kievskiy.org

PN Jakpus Suruh KPU Tunda Pemilu, Pengamat: Berani Sekali Menempatkan Pemerintah sebagai Tertuduh

Ilustrasi pemilu
Ilustrasi pemilu /Pixabay/Thor_Deichmann Pixabay/Thor_Deichmann

PIKIRAN RAKYAT - Pengamat politik Hendri Satrio menyatakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutus penundaan Pemilu 2024 bersikap terlalu berani. Menurutnya, hakim PN Jakpus menempatkan Pemerintah sebagai tertuduh.

"Kalau lihat hakimnya, hakimnya pemberani sekali karena akhirnya menempatkan, dia berani menempatkan Pemerintah sebagai tertuduh atas keputusan PN Jakarta Pusat," kata Hendri Satrio dalam diskusi "Jalan Terjal Pemilu 2024" di Jakarta, Sabtu 4 Maret 2023.

Akan tetapi, Hendri mengapresiasi sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD langsung menolak tegas dan mempertanyakan hakim PN Jakpus.

"Kalau banyak yang memuji Prof. Mahfud, saya juga memuji Menkopolhukam itu, karena kemudian langsung bereaksi dan memberikan statement yang menyatakan bahwa ini tuh tidak tepat, tidak benar," tambahnya.

Baca Juga: PDIP Yakini Ada ‘Kekuatan Besar’ di Balik Isu Pemilu Ditunda, Hasto: Karena Itu Kita Tidak Diam

Ia juga beranggapan penundaan Pemilu 2024 merupakan hal yang tidak benar karena melawan undang-undang (UU). "Melawan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, melawan sebuah aturan negara yang sebetulnya sudah harus disepakati semua, begitu," katanya.

Selain itu, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyatakan putusan PN Jakarta Pusat yang meminta Pemilu 2024 ditunda merupakan putusan aneh sekaligus mengejutkan.

"Tentu putusan ini mengejutkan karena sebenarnya banyak aturan yang dilanggar, salah satunya yang paling penting dilanggar oleh PN Jakpus itu adalah Pasal 10, Pasal 11 dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019," ujar Feri.

Keputusan paling dahsyat ialah putusan majelis hakim tersebut juga melanggar UUD Negara RI Tahun 1945 yang telah menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat