kievskiy.org

Lewat Surat Edaran, Gubernur Sulsel Resmi Perpanjang Masa Belajar di Rumah hingga 8 Agustus 2020

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. /Pemprov Sulsel Pemprov Sulsel

PIKIRAN RAKYAT - Berdasarkan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) Republik Indonesia serta surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Gubernur Sulawesi Selatan mengeluarkan surat edaran terkait perpanjangan masa belajar di rumah. 

Hal tersebut sesuai dengan keputusan BNBP Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit, serta surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa Darurat penyebaran Covid-19. 

Per Jumat, 24 Juli 2020, Gubernur Sulawesi Selatan resmi mengeluarkan surat Edaran dengan Nomor : 443.2 / 4599 / Disdik tentang perpanjangan masa belajar di rumah

Baca Juga: Komentari Sikap Anji Soal Covid-19, Tompi: Biasakan Diri Kumpulkan Banyak Sumber

Dalam surat edaran tertulis tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah pada Perguruan Tinggi, Satuan Pendidikan SMA / SMK / MA, SMP / Mts Sederajat, SD / MI dan SLB Negeri dan Swasta se Sulawesi Selatan.

Sebagaimana diberitakan Jurnalpalopo.com sebelumnya dalam artikel "Surat Edaran Gubernur Sulsel : Masa Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 8 Agustus", dalam surat edaran tersebut, Gubernur Sulsel, Prof. Dr. Nurdin Abdullah menyampaikan beberapa hal diantaranya:

1. Perpanjangan masa kuliah / belajar dirumah dan juga tidak boleh berada di lingkungan kampus dan sekolah termasuk didalamnya asrama bagi yang berstatus boarding school dari tanggal 27 Juli 2020 sampai tanggal 8 Agustus 2020.

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia per 28 Juli 2020, Angka Kematian Tembus 600.000 Orang

2. Selain itu, proses belajar di kampus dan sekolah akan disampaikan kemudian hari dengan pemberitahuan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat