kievskiy.org

Istri Polisi Jadi Tersangka Kasus UU ITE Gegara Konten #PercumaLaporPolisi Usai Kakaknya Tewas Ditembak Oknum

Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/1709777 Pixabay/1709777

PIKIRAN RAKYAT - Seorang istri Polisi di Sulawesi Selatan ditetapkan menjadi tersangka kasus UU ITE, karena kontennya yang dinilai menghina Polisi. Unggahan-unggahan di TikTok itu dibuat, lantaran dia merasa tak terima kakaknya tewas ditembak oknum Polres Sinjai.

Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra menuturkan bahwa wanita bernama Ernawati itu membuat berbagai konten di TikTok dan Facebook. Unggahan pertamanya adalah sosok 3 anggota Polres Sinjai yang dituduh telah menghabisi nyawa sang kakak.

"Ernawati di akun tiktoknya ini, di mana dalam akun tiktok tersebut dia menyampaikan bahwa 'ini para jagoan Polres Sinjai, karena Abangku menumpang mereka, kemudian mereka bunuh dan mereka siksa' ada fotonya," ucapnya dalam konferensi pers, Selasa, 7 Maret 2023.

"Kemudian ditindaklanjuti juga pada bulan Juni 2022, saudari Ernawati ini mem-posting video, menampilkan juga foto (anggota Polisi) yang sudah dilaporkan ke Krimum, dan dikatakan bahwa tidak ada alat bukti yang mengarah bahwa 3 orang ini melakukan pembunuhan," tuturnya.

Baca Juga: Sopir Truk Tangki Pertamina Tewas di Tol Pekanbaru-Dumai, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya

"Dia mem-posting ini dengan tulisan '3 anggota polisi DPO rakyat Indonesia, pembunuh almarhum abangnya', dengan kemudian mulai memviralkan tagar percuma lapor polisi," ujar Helmi Kwarta Kusuma Putra menambahkan.

Belum cukup sampai di situ, Ernawati kembali membuat unggahan pada Juli 2022, yang berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan sang kakak yang sudah dihentikan Polisi. Menurutnya, narasi-narasi yang dibuat tersangka adalah hal-hal yang tidak benar.

"Kemudian dia posting lagi dengan tagar yang sama, dengan isi narasi 'Di institusi Polri sudah tidak ada orang yang jujur, polisi ini sudah seperti malaikat pencabut nyawa. Bapakmu menjadi tumbalnya kepolisian Polda Sulsel'," kata Helmi Kwarta Kusuma Putra.

"Posting-an ini kemudian tetap di-posting sama dia, meskipun dia mengetahui bahwa hasil dari laporan dia di reserse kriminal umum (Polda Sulsel) itu tidak terbukti bahwa ada dugaan kekerasan yang menyebabkan matinya (kakak tersangka)," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat