kievskiy.org

Jajan Narkoba Lewat Marketplace, Pria di Pandeglang Diringkus Polisi

Ilustrasi obat-obatan terlarang atau narkoba.
Ilustrasi obat-obatan terlarang atau narkoba. /Pixabay/Tumisu

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pengedar narkoba bertransaksi melalui aplikasi belanja online dan mengedarkan obat-obatan jenis Tramadol HCL serta Hexymer. Pelaku diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang saat hendak memesan narkoba di sebuah marketplace.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana mengatakan, pelaku adalah warga Kampung Cipahul, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten. Pengedar tersebut diketahui berinisial HW, pria usia 28 tahun.

"Pelaku terduga pengendar itu ditangkap saat hendak bertransaksi di dalam bengkel bubut di Kampung Pasar Picung Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang," kata Ilman pada Selasa 7 Maret 2023.

Ilman mengatakan, HW yang kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka diberondong ke kantor polisi pada Jumat, 3 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Roundup: Pemkab Natuna Tetapkan Status Tanggap Darurat Tanah Longsor, 12 Korban Jiwa Teridentifikasi

"Tersangka diamankan oleh petugas pada Jumat (03/03/2023) sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Ilman.

Adapun pasokan obat yang didapat dari marketplace kemudian diedarkan ke target pasarnya.

"Tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari aplikasi belanja online Shopee dan mengedarkan obat-obatan ke teman temannya," katanya.

Obat tablet merek Tramadol HCI, dan obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer), hingga uang, diamankan polisi sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka diancam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat