kievskiy.org

Soal Sengketa Batu Satangtung, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Angkat Suara

KETUA Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jabar Ono Surono.*
KETUA Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jabar Ono Surono.* /HENDRO SUSILO/PR

PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono angkat suara terkait masalah penyegelan pembangunan Situs Batu Satangtung, Curug Goong di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, beberapa waktu lalu.

Menurut Ono, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat telah mengundang Bupati Kuningan, Wakil Bupati Kuningan dan Ketua DPRD Kuningan yang ketiganya adalah Kader PDI Perjuangan pada hari Jumat, 24 Juli 2020, di Bandung dan bertemu dengan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kabupaten Kuningan, yang diwakili oleh Ibu Dewi Kanti pada hari Minggu 26 Juli 2020 di Jakarta.

Lewat forum ini, Ono menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Masyarakat AKUR Cigugur Kabupaten Kuningan, komunitas adat-budaya di Jawa Barat dan seluruh Indonesia atas kejadian penyegelan pembangunan Situs Batu Satangtung, Curug Goong di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: Jabodetabekpunjur akan Dikelola Lembaga Khusus, 3 Kepala Daerah Jadi Penanggung Jawab

Menurut dia, Masyarakat AKUR Cigugur Kabupaten Kuningan sudah ada sejak tahun 1885 dan merupakan Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai dengan hukum adatnya.

"Mereka memiliki ikatan pada asal usul leluhur atau kesamaan tempat tinggal dan terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup dan terdapat sistem nilai yanag menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah secara turun menurun," ucap Ono kepada "PR", Selasa 28 Juli 2020.

Dengan adanya fakta itu, maka eksistensi Masyarakat AKUR Cigugur Kabupaten Kuningan sebenarnya sudah diakui oleh Pemerintah, lewat Surat Keputusan Direktur Sejarah dan Purbakala, Direktorat Jendral Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3632/C.1/DSP/1976 tentang Penetapan Paseban Tri Panca Tunggal Sebagai Cagar Budaya Nasional dan berbagai macam penghargaan di bidang sosial dan budaya.

Baca Juga: Honda Luncurkan Big Scooter Honda Forza 350, Berikut Spesifikasinya

Meski sebagai Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat AKUR Cigugur Kabupaten Kuningan memang belum mendapat pengakuan dan perlindungan dari Pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Dasar NRI 1945, pasal 18B, pasal 28I dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat