kievskiy.org

Kerja Ilegal Sebagai Fotografer di Bali, WNA Rusia Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali menunjukkan paspor milik warga negara Rusia berinisial SR (kanan) yang menyalahgunakan izin tinggalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali menunjukkan paspor milik warga negara Rusia berinisial SR (kanan) yang menyalahgunakan izin tinggalnya. /Antara/Genta Tenri Mawangi

PIKIRAN RAKYAT - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia dideportasi usai menyalahgunakan izin tinggalnya di Bali, Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi mengatakan bahwa laki-laki berinisial SR itu dijadwalkan dipulangkan paksa ke negara asalnya pada Kamis, 9 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

“Izin tinggal yang dimiliki SR yaitu visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dengan masa berlaku 22 Februari 2023 sampai dengan 27 Maret 2023. SR, diportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis, sekitar pukul 13.00 WITA," ujar Tedy Riyandi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 9 Maret 2023.

Baca Juga: Viral Video Turis Diduga Kencing di Gunung Bromo, Netizen: Deportasi!

Tedy menegaskan, SR menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali. Sedangkan untuk bekerja, WNA diwajibkan mengurus dan memiliki izin tinggal lain yang berbeda dengan visa wisatawan.

“Saudara SR mengaku sebagai fotografer. Dia menjadi fotografer di Bali, padahal SR ini visanya untuk berlibur. SR ini mengunggah hasil fotonya di media sosial tepatnya Instagram,” ujarnya.

Imigrasi Denpasar menjerat SR dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang salah satu sanksinya pemulangan paksa atau deportasi. Imigrasi Denpasar menyampaikan SR telah menyiapkan tiket kepulangan ke negaranya sehingga ia langsung dideportasi.

Baca Juga: Kuwait Tegas Deportasi WNA yang Ikut Demonstrasi Terkait Nupur Sharma

Dia mengungkapkan Imigrasi Denpasar sejak awal bulan ini telah aktif mengawasi aktivitas SR, yang selama di Bali tinggal di Nusa Penida, Klungkung, Bali. Ia pun dipanggil ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk diperiksa pada Selasa, 7 Maret 2023 lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat