kievskiy.org

Anggota DPR Sebut Kasus Rafael Alun Trisambodo jadi Pelajaran Bagi Pejabat agar Hidup Sederhana

Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Tisambodo meminta maaf setelah putranya terseret kasus penganiayaan.
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Tisambodo meminta maaf setelah putranya terseret kasus penganiayaan. /Tangkapan layar Twitter/@MurtadhaOne1

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menanggapi fenomena pejabat yang memamerkan gaya hidup mewah. Menurut Taufik, kasus yang menjerat pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi para penyelenggara negara lainnya untuk menampilkan pola hidup sederhana.

“Peristiwa yang berkaitan dengan RAT ini tentu menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk mendorong adanya pola hidup yang sederhana yang ditunjukan oleh para penyelenggara negara,” tutur Taufik Basari dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 9 Maret 2023.

Taufik menyebut penyelenggara negara harus mengedepankan pola hidup sederhana karena hal ini akan turut mempengaruhi pandangan dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara yang memegang otoritas untuk mengatur negara.

Baca Juga: Dugaan Mega Skandal di Tubuh Kemenkeu Mencuat Terkait Kasus RAT yang Terseret Hukum Mario Dandy

“Kesadaran diri untuk tidak bermewah-mewah karena beban sebagai penyelenggara negara itu sangat penting untuk memastikan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan,” tutur Taufik.

Ia mencontohkan kasus yang terjadi pada mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun. Menurutnya, gaya hidup mewah yang ditampilkan oleh Rafael Alun dan keluarganya menyebabkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pajak menjadi terguncang. Publik juga menjadi bertanya-tanya akan kinerja pengurus negara ini.

“Nah, itukan akhirnya menyulitkan penyelenggara negara terkait dengan perpajakan itu sendiri,” ujar Taufik.

Baca Juga: Sri Mulyani Jawab Teguran Jokowi Buntut RAT: Kita Perbaiki Sesuai Arahan Bapak Presiden

Namun, Taufik juga menuturkan bahwa bukan berarti pejabat negara atau penyelenggara negara tidak boleh memiliki penghasilan yang besar, asal tidak menyalahi wewenangnya dalam penyelenggaraan negara untuk memperkaya diri sendiri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat