kievskiy.org

Dugaan Mega Skandal di Tubuh Kemenkeu Mencuat Terkait Kasus RAT yang Terseret Hukum Mario Dandy

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 1 Maret 2023. KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 1 Maret 2023. KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora Latumahina berbuntut panjang. Imbas dari kasus ini juga telah menyingkap dugaan adanya mega skandal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Nama Mario Dandy kadung dikenal publik lantaran kasus ini, selain itu karena gaya hidup mewah dan pamer kekayaan membuat informasi tentang dia terus 'diburu' publik yang penasaran.

AG, yang merupakan kekasih Mario Dandy, ikut terseret dan kini telah dinyatakan sebagai tersangka oleh polisi.

Baca Juga: KPK: 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan

Beberapa lembaga yang menaungi Mario dan AG telah menyatakan sikap dan memberikan sanksi terhadap keduanya atas kasus tersebut.

Sementara David yang masih terbaring di rumah sakit, nyatanya kisah asmara Mario dan AG setidaknya telah menyikap dugaan adanya mega skandal di Kementerian Keuangan.

Apa yang telah dilakukan Mario Dandy nyatanya telah membuat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo (RAT), yang merupakan pejabat Pajak Eselon II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, ikut berurusan dengan hukum.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja BUMD Maret 2023, Bank Jatim Mecari Lulusan S1 dan S2

Meski telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada David, RAT menjadi poin baru dari kasus penganiayaan anaknya tersebut.

Kemenkeu Pecat RAT

RAT dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia sebelumnya juga telah dicopot sebagai Kepala Bagian Umum DJP Jakarta Selatan. Pemecatan RAT awalnya direkomendasikan  Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Rekomendasi itu pun kemudian setujui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat