kievskiy.org

KPK: 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan

Logo KPK.
Logo KPK. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menganalisis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Diketahui, dari analisis tersebut, KPK menemukan 134 pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan. Keterangan itu turut disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

"Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," katanya, dikutip pada Kamis, 9 Maret 2023.

Meski tidak ada larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk berusaha, tapi hasil temuan tersebut tetap akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan agar nantinya dapat didalami terkait perusahaan terkait.

Pahala menyebut, tidak adanya larangan bagi PNS untuk berusaha itu berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, asalkan memang beretika dan tidak berkaitan dengan pekerjaan.

Baca Juga: Hasil Temuan Kemenkeu Soal Rafael Alun Trisambodo: Terbukti Bersalah hingga Terindikasi Sembunyikan Harta

"Yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak, pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak," ucapnya mencontohkan.

Nantinya, KPK akan mempelajari profil dari para pegawai Ditjen Pajak tersebut. KPK juga akan memeriksa terkait apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN sesuai dengan profil para pejabat.

Menurut keterangan Pahala, kepemilikan saham para wajib lapor LHKPN merupakan perhatian bagi KPK. Pasalnya, di dalam LHKPN hanya tercantum nilai sahamnya saja.

"Padahal perusahaan ini bisa punya aset besar, penghasilan besar, hutang besar, ini tidak tercatat di LHKPN," ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat