kievskiy.org

Pengamat Tata Kota: IMB Dikeluarkan di Atas Sertifikat Resmi

Ilustrasi arsitek dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Ilustrasi arsitek dan izin mendirikan bangunan (IMB). /Pixabay/jarmoluk

PIKIRAN RAKYAT - Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna mengatakan, izin mendirikan bangunan (IMB) tidak pernah dikeluarkan dengan disertai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

"IMB itu harus dikeluarkan di atas sertifikat resmi. Tidak pernah ada karena kebetulan saya juga tim ahli bangunan gedung DKI," kata Yayat dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk Tragedi Depo Pertamina Plumpang, Apa Solusinya? di Media Center Parlemen Senayan Jakarta, Kamis 9 Maret 2023.

"Saya bisa memeriksa kalau rumah itu sertifikatnya jelas, bentuk bangunannya jelas, dan letaknya jelas, posisinya aman atau tidak," ujarnya menegaskan.

Dia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menempatkan, membangun maupun mengizinkan rumah warga yang bertetangga dengan zona berbahaya.

Baca Juga: Terungkap Motif Pembunuhan Dua Wanita yang Dicor di Bekasi, Ternyat terkait Utang-piutang

"Kalau misal di gunung merapi itu ada tiga zona. Zona merah kuning hijau. Zona merah itu zona yang samsek harus terbebas dari aktivitas apapun. Kedua zona kuning untuk pertanian. Barulah zona hijau yang bisa digunakan untuk pemukiman dan perusahaan. Kembali pertanyaannya apakah di plumpang itu RDTR-nya sudah sampai sana belum?" tutur dia.

Menurutnya, jika pemerintah setempat sejak awal sudah tegas terkait RDTR wilayah Tanah Merah, maka pemerintah tak lagi bingung memutuskan solusi dari peristiwa kebakaran Depo Pertamina Plumpang.

"Pindahkan, relokasi, pindahkan, relokasi. lebih besar mana biayanya, membangun Plumpang yang baru dengan biaya relokasi?" kata Yayat bertanya.

Revitalisasi di sekitar itu, menurut pandangan kacamatanya, sebagai seorang analisis ruang, posisi Depo Plumpang itu sangat strategis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat