kievskiy.org

Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah, 5 Polisi yang Jadi Calo Bintara Justru Tak Dipecat

Ilustrasi Bintara Polri.
Ilustrasi Bintara Polri. /Instagram @rekrutmen_polri

PIKIRAN RAKYAT – Temuan kasus calo dalam proses penerimaan Bintara Polri di wilayah Polda Jawa Tengah pada seleksi tahun 2022 silam kini tengah diusut. Sebanyak lima oknum polisi sudah menjalani pemeriksaan dan dijatuhi sanksi.

Kelima oknum polisi yang terlibat adalah Bripka Z, Brigadir EW, Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS. Hukuman untuk kelima oknum tersebut pun berbeda-beda, sesuai dengan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS mendapat sanksi berupa demosi selama dua tahun. Sedangkan Bripka Z dan Brigadir EW diberi sanksi berupa ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari dan 31 hari.

“Para pelaku terbukti melakukan perbuatan tercela dan susah meminta maaf kepada institusi,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy.

Baca Juga: 5 Polisi Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara, Lemkapi: Polri Perlu Dalami Apakah Ada Unsur Pidana

Tak hanya lima oknum polisi saja yang terlibat, ada dua PNS polri yang juga ikut bermain dalam jual beli kuota penerimaan Bintara Polri. Adapun dua PNS Polri itu dijatuhi hukuman berupa pemotongan tunjangan selama 12 bulan.

Keuntungan yang diraup oleh oknum-oknum tersebut sangat fantastis. Besaran pungutan yang harus dibayarkan oleh orangtua calon Bintara juga bervariasi.

“Uang yang diberikan ada Rp350 juta hingga Rp750 juta,” kata Iqbal.

Saat ini uang yang telah disetorkan kepada oknum tersebut langsung diberikan kepada pihak yang berhak. Dari puluhan pihak yang diperiksa, ada belasan orang yang telah menyetorkan uang. Padahal para penyetor sudah diterima menjadi Bintara dengan kemampuan mereka masing-masing.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat