kievskiy.org

49 Ribu Formasi Tersedia, Kemenag Gelar Seleksi Kompetensi PPPK Mulai 17 Maret 2023

Ilustrasi tes.
Ilustrasi tes. /Antara Foto/Raisan Al Farisi Antara Foto/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Agama akan melaksanakan seleksi kompetensi untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK). Diketahui, terdapat 74.424 pelamar yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan kemudian harus melanjutkan seleksi kompetensi.

Menurut keterangan Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali, mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia. Nantinya, seleksi tersebut akan mulai digelar pada 17 Maret 2023 sampai 9 april 2023 mendatang.

"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti seleksi kompetensi. Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia," kata Nizar, dikutip pada Selasa, 14 Maret 2023.

Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag Nurudin mengatakan bahwa proses seleksi tersebut akan berlangsung di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seleksi akan digelar secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan di 35 titik lokasi.

Baca Juga: Jawab Pernyataan Hasto Soal Duet Prabowo-Ganjar, Gerindra Tak Mau Kalah

Lebih lanjut, Nurudin mengatakan jika para peserta wajib mengikuti ujian seleksi sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan untuk mereka. Para peserta pun harus hadir setidaknya 90 menit sebelum proses seleksi dimulai.

Pasalnya, para peserta nantinya akan melakukan proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan terlebih dahulu, sebelum akhirnya dapat mengikuti ujian. Nurudin menegaskan jika para peserta pun tak diperbolehkan untuk mengganti jadwal atau lokasi yang telah ditentukan.

"Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," ujarnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Potret Ahok Ditangkap Polisi Tersiar, Disebut Jadi Otak Kebakaran Plumpang

Apabila terdapat peserta yang ketahuan melanggar segala aturan yang telah ditetapkan sebelumnya, maka pihak Kemenag akan memberikan sanksi bahkan peserta tersebut dapat digugurkan dalam proses seleksi. Sebagai informasi, sejumlah faktor yang dapat membuat peserta dinyatakan gugur, di antaranya adalah keterlambatan peserta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat