kievskiy.org

Namanya Dicatut Dalam Dugaan Gratifikasi, Aspri Wamenkumham Laporkan Ketua IPW: Pencemaran Nama Baik

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej /Dok Kemenkumham Dok Kemenkumham

PIKIRAN RAKYAT - Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik.

“Malam ini, saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” ucap Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023 dini hari.

Hal ini terkait laporan yang dilakukan oleh Sugeng Teguh terkait seorang wakil menteri berinisial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi. Dalam laporan tersebut, Sugeng mengatakan bahwa Wamen EOSH menerima gratifikasi melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya. Salah satu asisten pribadi tersebut adalah Yogi Arie Rukmana.

Menurut Yogi, semua tuduhan yang ada di laporan Sugeng adalah tidak benari. Ia beranggap biat proses hukum yang menjawab tudingan-tudingan tersebut dan membuktikan siapa yang benar, serta siapa yang salah.

Baca Juga: Update Longsor Natuna, Pencarian Korban Segera Dihentikan Setelah Dua Kali Diperpanjang

“Pokoknya, intinya, saya nyatakan bahwa banyak hal yang dinyatakan terhadap saya adalah tidak benar. Jadi, makanya malam ini saya merespon untuk melaporkan saudara STS,” kata Yogi.

Pihak Yogi akan tetap melakukan klarifikasi terhadap KPK, mengingat laporan IPW terkait dirinya dialamatkan ke KPK. Meskipun demikian, ia tetap melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik karena dinilai telah membangun narasi yang merugikan Yogi.

Ketua IPW Laporkan Wamenkumham

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ke KPK. Dia diduga menerima gratifikasi hingga Rp7 miliar.

Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melakukan pencurian uang rakyat serta gratifikasi. Laporan itu dilayangkan Sugeng Teguh Santoso ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 14 Maret 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat