kievskiy.org

Tukang Beras di Majalengka Terancam Denda Rp100 Miliar, Polisi Endus Dugaan Kecurangan

Ilustrasi beras.
Ilustrasi beras. /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati

PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan pengoplosan beras kemasan premium ditemukan di Majalengka, Jawa Barat. Salah satu tempat penggilingan beras di daerah tersebut terindikasi mencampur beras Bulog dengan beras premium kemudian menjualnya dengan harga yang lebih mahal.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menuturkan, kasus ini terungkap usai pihaknya melakukan penyelidikan terhadap ketersediaan jumlah beras. Saat ditelusuri, terdapat penyimpangan di mana beras dalam kemasan premium diduga telah dicampur oleh beras Bulog.

"Kami melakukan pengungkapan dugaan pengoplosan beras Bulog yang dilakukan oleh pabrik penggilingan beras CV. MPR yang berada di Kabupaten Majalengka," katanya.

Terkait tindak dugaan kecurangan ini, polisi mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti berupa 30 ton beras Bulog, kemudian kendaraan truk berisi kurang lebih 9 ton beras Bulog, serta satu ton beras premium. Selanjutnya disita pula satu unit truk yang berisi kurang lebih 9 ton beras hasil oplosan dengan merek ayam jago, 700 karung beras Bulog ukuran 50 kilogram, dan lainnya.

Baca Juga: FIFA Setujui Perluasan 40 Pertandingan Piala Dunia 2026, Berikut Daftar Kota yang akan Jadi Tuan Rumah

Meski demikian, terduga pengoplos masih berstatus sebagai saksi karena hingga saat ini Polres Majalengja masih harus melakukan pendalaman.

"Kami sudah mengamankan beberapa orang dan sudah dimintai keterangan, namun belum ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Jika terbukti bersalah, pelaku pengoplosan beras akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda paling banyak Rp100 miliar.

"Dengan adanya kejadian ini para pelaku nanti akan disangkakan Pasal 382 bis KUHPidana atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang No 8 Thaun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 133 Undang-undang no 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar," kata Edwin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat