kievskiy.org

Alasan Hakim Vonis Bebas Eks Kasat Samapta Polres Malang di Kasus Kanjuruhan: Dia Tak Bersalah

Suporter Arema FC (Aremania) melakukan aksi membawa spanduk dan poster saat berunjuk rasa memperingati 40 Hari Tragedi Kanjuruhan di jalan Basuki Rahmat, Malang, Jawa Timur, Kamis, 10 November 2022.
Suporter Arema FC (Aremania) melakukan aksi membawa spanduk dan poster saat berunjuk rasa memperingati 40 Hari Tragedi Kanjuruhan di jalan Basuki Rahmat, Malang, Jawa Timur, Kamis, 10 November 2022. /Antara/H. Prabowo

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim membeberkan alasan mereka menjatuhkan vonis bebas terhadap Eks Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Padahal, dia merupakan terdakwa kasus tragedi kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menuturkan, vonis bebas itu dijatuhkan karena Bambang Sidik Achmadi terbukti tak bersalah. Oleh karena itu, dia harus dibebaskan dari tahanan.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," katanya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023.

Padahal, dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sidik Achmadi divonis 3 tahun penjara. Namun, Bambang Sidik Achmadi justru dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Baca Juga: Eks Danki 3 Brimob Polda Jatim Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara di Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim pun memerintahkan Bambang Sidik Achmadi untuk dibebaskan dari penjara. "Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," tutur Abu Achmad Sidqi Amsya.

Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan JPU menyatakan akan pikir-pikir.

Kronologi Tragedi Kanjuruhan

Pertandingan BRI Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabay tercoreng oleh aksi kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pertandingan yang dimenangkan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 3-2 tersebut berlangsung pada Sabtu, 1 Oktober 2022 malam.

Kericuhan bermula saat ribuan suporter Arema FC, Aremania merangsek masuk ke area lapangan setelah Arema FC kalah. Pemain Persebaya langsung meninggalkan lapangan dan Stadion Kanjuruhan menggunakan empat mobil Polri, barracuda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat