kievskiy.org

Tak Banyak yang Tahu, Pedagang yang Gantikan Kembalian dengan Permen Bisa Kena Denda Rp200 Juta

ILUSTRASI permen.*
ILUSTRASI permen.* /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Pernahkah Anda berbelanja di warung atau toko kelontong kecil. Anda kemungkinan besar pernah mengalami fenomena uang kembalian Anda diganti dengan permen.

Kebijakan ini biasanya dilakukan jika si penjual tak memiliki uang pas untuk memberikan kembalian. Maka si pembeli akan mengganti uang kembalian Anda dengan permen.

Ternyata tak banyak yang tahu bahwa tindakan ini dilarang oleh pemerintah. Ada undang-undang yang melarang mengganti uang kembalian dengan permen.

Tak tanggung-tanggung, denda yang diberikan jika ada penjual melakukan ini pun cukup besar. Penjual bisa dikenai denda hingga Rp200 juta jika melakukan kegiatan tersebut.

Baca Juga: Sebelum Meninggal Dunia, Nomo Koeswoyo Sempat Alami Anfal

Ada beberapa dasar hukum yang membahas mengenai hal ini. Salah satunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pada penjelasan di pasal 21, dijelaskan bahwa uang (dalam hal ini Rupiah) merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah untuk digunakan.

"Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi mempunyai tujuan pembayaran (a), penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang (b) atau transaksi keuangan lainnya (c)," kata Pasal 21 poin a,b, dan c.

Dari sini sudah jelas bahwa permen tak bisa digunakan untuk menggantikan uang sebagai kembalian ketika konsumen membeli barang.

Baca Juga: Guru SMK Sebut 'Maneh' ke Ridwan Kamil, Pegiat Sastra Sunda: Harus Hormat kepada Pemimpin

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat