kievskiy.org

8 Perkara yang Membatalkan Puasa, Salah satunya Wajib Dibayar dengan Kafarat

Ilustrasi puasa.
Ilustrasi puasa. /Pexel/ Rodnae Production

PIKIRAN RAKYAT – Menyambut bulan suci Ramadhan 2023/1444 Hijriah, umat muslim seyogianya mempersiapkan diri mulai dari pengetahuan hingga kondisi fisik yang bugar. Sebab puasa bukan sekadar menahan rasa lapar dan haus, melainkan menghindari segala perkara yang dapat membatalkannya.

Untuk diingat, jika seseorang yang berpuasa tak sengaja makan dan minum, maka itu tidak membatalkan. Hal itu ditegaskan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi demikian:

"Siapa saja yang lupa dirinya sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah SWT lah yang memberi makan dan minum kepadanya." (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah & Tirmidzi)

Adapun 8 perkara yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Bukber atau Buka Puasa Bersama di Bandung

1. Memasukan sesuatu ke dalam lubang dua (mulut dan dubur)

Puasa seorang muslim akan batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam dua lubang yang terhubung dengan perut, baik dari atas (mulut) maupun dari bawah (dubur/anus). Meski hanya sejumput garam yang tidak mengenyangkan, perkara ini tetap membatalkan.

Untuk contoh yang membatalkan lewat masuknya sesuatu ke anus, salah satunya ada obat yang harus dimasukkan lewat jalur buang air besar (BAB) seperti obat wasir atau ambeyen.

2. Muntah yang disengaja

Muntah yang tidak disengaja akan membebaskan yang berpuasa dari mengqodho, sedang jika disengaja, Rasulullah SAW mencontohkan untuk mengganti di lain hari.

"Barang siapa yang muntah dengan tidak sengaja, ia tak wajib mengganti puasa, dan siapa saja yang muntah dengan sengaja, hendaknya ia mengqadha puasanya." (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Daruquthni & Hakim).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat