kievskiy.org

Arteria Dahlan: yang Membocorkan Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu Bisa Dipidana 4 Tahun

Ilustrasi pengumuman.
Ilustrasi pengumuman. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Arteria Dahlan menyinggung ancaman pidana penjara bagi pihak yang membocorkan informasi mengenai transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mereka seharusnya menjaga kerahasiaan informasi, dan tidak membocorkannya ke publik.

“Bagiannya yang ngebocorin berarti bukan Pak Ivan (Kepala PPATK), ya? Yang memberitakan macem-macem itu bukan dari mulutnya Pak Ivan? Bukan,” ucapnya dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.

Anggota Komisi III DPR itu menyebut, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Tepatnya, pasal itu membahas mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Saya bacakan Pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim, dan setiap orang, setiap orang itu termasuk juga Menteri, termasuk juga Menko, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-Undang ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," tutur Arteria Dahlan.

Baca Juga: PPATK Sebut Tudingan TPPU Rp349 T Kemenkeu Tak Sepenuhnya Betul: Tak Bisa Diterjemahkan Begitu

"Sanksinya, setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini Undang-Undangnya sama," katanya.

“Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,” ucapnya menambahkan.

Sementara itu, peraturan yang dibahas oleh Arteria Dahlan menyebutkan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU Nomor 8 Tahun 2010. Dalam Pasal 11 ayat (2), tercantum bahwa:

"Setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat