kievskiy.org

Polemik 'Bahasa Sunda' Tak Bisa Dipidana, Hak Imunitas Arteria Dahlan Disinggung Polisi

Penanganan Kasus ucapan anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan terkait Kajati yang berbicara bahasa Sunda dihentikan polisi.
Penanganan Kasus ucapan anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan terkait Kajati yang berbicara bahasa Sunda dihentikan polisi. /Pixabay/mohamed_hassan Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Penanganan Kasus ucapan anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan terkait Kajati yang berbicara bahasa Sunda dihentikan polisi.

Laporan kasus penistaan suku atas ucapannya yang menyebut 'copot Kajati berbahasa sunda' saat rapat tidak bisa dilanjutkan karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.

Kesimpulan itu didapatkan setelah penyidik berkoordinasi dengan sejumlah saksi, baik dari ahli pidana, bahasa, hingga hukum bidang ITE.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat, 4 Februari 2022.

Baca Juga: Jokowi Ngebut Naik Motor Melintasi Danau Toba, Iwan Fals: Kayaknya Presiden Kita Masa Kecilnya Kurang Bahagia

"Pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak dapat memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian atau SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," tuturnya.

Tidak hanya itu, Endra Zulpan juga menyinggung terkait hak imunitas Arteria Dahlan sebagai anggota DPR.

Dia mengatakan bahwa Arteria Dahlan juga memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3 Pasal 224 UU 17 Tahun 2014, yang menyatakan tidak bisa dituntut di depan pengadilan.

Hak imunitas anggota DPR bertujuan untuk melindungi dan mendukung kelancaran tugas dan wewenang sebagai wakil rakyat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat