kievskiy.org

Alasan Polisi Tak Lanjutkan Proses Hukum Ucapan Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda

Politisi PDIP Arteria Dahlan.
Politisi PDIP Arteria Dahlan. //Dok. DPR RI

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya secara resmi menyatakan tak dapat melanjutkan laporan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan anggota DPR RI, Arteria Dahlan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, beberapa poin penting yang membuat penyidik tak bisa melanjutkan kasus tersebut.

Pertama merujuk pada Pasal 224 Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 yang menyatakan bahwa tidak dapat dipidana.

"Berdasarkan keterangan ahli saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam UU MD3 yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis," ucapnya, Jumat, 4 Februari 2022.

Baca Juga: Jokowi Ngebut Naik Motor Melintasi Danau Toba, Iwan Fals: Kayaknya Presiden Kita Masa Kecilnya Kurang Bahagia

Dalam UU itu juga kata Zulpan, disebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.

"Kemudian poin kedua, bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan ini dilindungi oleh hak imunutas anggota dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3," tuturnya.

Sepanjutnya kata Zulpan, berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli bahasa pihaknya juga tak menemukan unsur ujaran kebencian dalam ucapan Arteria Dahlan.

Hal itu sesuai Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat