kievskiy.org

Polisi Sita 200 Bal Pakaian Bekas Impor di Pasar Cimol Gedebage: Dititipkan di Rupbasan

Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung.
Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung. /Pikiran Rakyat/Bagus Ahmad Rizaldi

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyita 200 bal pakaian bekas impor atau thrifting dari sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya melakukan penyitaan ini karena diduga ada tindak pidana berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Kegiatan itu dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)," kata Ibrahim Rabu 22 Maret 2023.

Penyitaan 200 bal pakaian bekas impor itu, lanjutnya, dilakukan pada Selasa 21 Maret 2023 pagi hingga sore, lalu dilakukan pengecekan ulang. Hasil sitaan ini didapatkannya dari sebuah gudang yang dekat dengan Pasar Cimol Gedebage yang menjual pakaian thrifting.

Baca Juga: Polisi Imbau Masyarakat Waspadai Jam-jam Rawan Kejahatan selama Ramadhan 2023

Ia juga membeberkan awal mula penyitaan di Pasar Cimol Gedebage ini. Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menerima laporan terkait adanya aktivitas penurunan muatan barang-barang di lokasi tersebut.

Setelah mengecek, barang-barang tersebut diketahui merupakan bal yang berisikan pakaian impor bekas. Sebelumnya pemerintah pun melarang adanya aktivitas jual beli pakaian impor karena dapat mengganggu penjualan produk dalam negeri.

Dari penemuan tersebut, menurutnya, polisi bersama PPNS Kemendag pun langsung mengamankan barang-barang itu dan juga memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi.

"Bal pakaian bekas impor yang diamankan itu kemudian diserahkan ke PPNS Kemendag dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Bandung," kata Ibrahim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat