kievskiy.org

200 Bal Pakaian Bekas Impor di Pasar Cimol Gedebage Bandung Disita

Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta pada Jumat, 17 Februari 2023.
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta pada Jumat, 17 Februari 2023. /Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyita sekitar 200 bal pakaian bekas impor atau thrifting dari sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Rabu, mengatakan penyitaan itu dilakukan karena diduga terjadi tindak pidana berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Kegiatan itu dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)," kata Ibrahim.

Baca Juga: Waspada Jam Rawan Tindak Kejahatan Selama Ramadhan 2023, Salah Satunya Saat Salat Tarawih

Dia menjelaskan, penyitaan 200 bal pakaian bekas impor itu dilakukan pada Selasa, 21 Maret 2023, pagi hingga sore, lalu dilakukan pengecekan ulang.

Ratusan bal itu, menurutnya, didapatkan dari sebuah gudang yang dekat dengan Pasar Cimol Gedebage yang menjual pakaian thrifting.

Mulanya, kata dia, Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menerima laporan terkait adanya aktivitas penurunan muatan barang-barang di lokasi tersebut.

Baca Juga: Rina Nose Ngaku Fokus di Ramadhan Tahun Ini, Bicara Soal Kesehatan dan Mental

Setelah mengecek, barang-barang tersebut diketahui merupakan bal yang berisikan pakaian impor bekas.

Sebelumnya pemerintah pun melarang adanya aktivitas jual beli pakaian impor karena dapat mengganggu penjualan produk dalam negeri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat