kievskiy.org

Terungkap Alasan Jokowi Larang Bukber ke Menteri hingga TNI-Polri, Ternyata terkait Endemi

Ilustrasi Jokowi, berikut 3 alasan larangan bukber dari Presiden untuk para menteri hingga anggota TNI dan Polri.
Ilustrasi Jokowi, berikut 3 alasan larangan bukber dari Presiden untuk para menteri hingga anggota TNI dan Polri. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT – Berikut alasan Presiden Jokowi menginstruksikan larangan buka puasa bersama (bukber) kepada jajarannya. Larangan itu tertuang dalam surat resmi Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Jokowi diketahui mengeluarkan instruksi tersebut berlaku selama Ramadhan 2023 atau Ramadhan 1444 Hijriah yang tanggal satunya sudah ditetapkan sidang isbat Kementerian Agama RI kemarin, 22 Maret 2023.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono buka suara mengenai surat Presiden soal larangan bukber tersebut pada Kamis 23 Maret 2023. Ia membenarkan adanya instruksi Kepala Negara itu. Diketahui surat itu ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin sebagai laporan, dilansir dari Antara.

Tak tanggung-tanggung, para menteri Kabinet Indonesia Maju, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga kepala badan/lembaga menjadi tujuan surat tersebut. Itu artinya para menteri, anggota polisi dan tentara dikenakan larangan tersebut.

Baca Juga: Aturan Baru Ramadhan 2023 di Arab Saudi: Dilarang Menolak Undangan Bukber

Alasan Jokowi melarang bukber

Surat itu mencatumkan arahan Presiden terkait bukber, berikut daftarnya:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama (bukber) pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri segera menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat