kievskiy.org

Pemkot Surabaya Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan 2023, Bioskop Boleh Buka Sebelum Buka Puasa

Ilustrasi penutupan tempat hiburan malam.
Ilustrasi penutupan tempat hiburan malam. /Pixabay/Life-Of-Pix

PIKIRAN RAKYAT – Umat Islam di Indonesia saat ini tengah melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 2023/1444 Hijriah. Sejumlah daerah di Indonesia memerintahkan tempat hiburan malam untuk tutup selama bulan suci Ramadhan.

Aturan hiburan malam tutup selama bulan Ramadhan juga diterapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 100.34/7055/436.8.6/2023 tentang Pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menandatangani SE tersebut. Aturan itu juga telah dibagikan kepada lurah, camat, ketua RT/RW, pengurus masjid/musala, lembaga sosial/keagamaan hingga pengelola usaha di Kota Surabaya.

“Surat edaran tersebut dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketenteraman dalam pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M di Kota Surabaya,” kata Eri.

Baca Juga: Purwakarta Larang Tempat Hiburan Malam Buka di Bulan Ramadhan, Tim Gabungan Satpol PP Gelar Operasi

Terdapat tujuh poin penting dalam surat edaran Pemkot Surabaya tersebut. Untuk pelarangan tempat hiburan dibuka selama Ramadhan terdapat pada poin ketiga.

Dalam poin tersebut dikatakan bahwa diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, Spa dan Pub diwajibkan tutup dan menghentikan kegiatan. Hal itu juga berlaku untuk tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.

“Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan batrra pijat urat,” kata poin tersebut.

Sedangkan rumah bilyar juga dilarang membuka usahanya. Namun rumah bilyar yang digunakan untuk latihan olahraga harus mendapat izin dari kepala daerah atau pejabat publik yang ditunjuk terlebih dahulu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat