kievskiy.org

Roundup: Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Bukber, Anggota DPR Mendukung

Ilustrasi buka puasa bersama.
Ilustrasi buka puasa bersama. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Jokowi (Joko Widodo) melarang pejabat pemerintahan menggelar buka puasa bersama (bukber) selama Ramadhan 2023. Larangan bukber tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Surat tersebut diarahkan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga. Ada tiga alasan mengapa bukber dilarang.

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemik menuju endemik, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada Ramadhan 1444 H/2023 agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Larangan buka puasa yang didasarkan pada kewaspadaan terhadap Covid-19 menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, saat ini, kegiatan yang mengundang massa seperti konser dan pertandingan sepak bola sudah diizinkan.

Baca Juga: Pendaftaran Program Mudik Gratis 2023 Naik Kapal Laut Sudah Dibuka, Perhatikan Jadwal Keberangkatan

 

Hanya untuk Pejabat Pemerintahan

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan surat nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 pada tanggal 21 Maret 2023 merupakan arahan yang hanya ditujukan khusus kepada para menteri, pejabat pemerintahan, dan aparatur sipil negara (ASN).

“Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabiner berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa (larangan) buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko (menteri koordinator), para menteri, kepala lembaga pemerintahan,” kata Pramono Anung pada Kamis, 23 Maret 2023 seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat