kievskiy.org

Mantan Pacar Mario Dandy Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rekonstruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio cs terhadap David.
Rekonstruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio cs terhadap David. /Dok. PMJ News Dok. PMJ News

PIKIRAN RAKYAT – Pengusutan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) terhadap D (17) masih terus berjalan. Di tengah berjalannya kasus, seorang wanita berinisial APA (19) diketahui melaporkan Mario Dandy ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.

Terkini, APA yang juga menjadi saksi penganiayaan terhadap D (17) itu pun mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, menyusul laporan yang sebelumnya telah ia layangkan tersebut. Menurut keterang kuasa hukum APA, Enita Adyalaksmita, kliennya itu datang untuk agenda Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Agenda hari ini, klien kami datang untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai laporan kita tentang melaporkan Mario melalui kuasa hukumnya sekaligus juga dengan AG dan kuasa hukumnya," katanya, Senin, 27 Maret 2023.

Selain itu, kedatangan pihak APA ke Polda Metro Jaya tersebut juga sekaligus membawa sejumlah bukti yang berasal dari media. Enita pun kembali menyinggung soal penasihat hukum AG yang menyebut kliennya (APA) sebagai pembisik.

Baca Juga: Prediksi Skor Montenegro vs Serbia di Kualifikasi Euro 2024: Preview, Statistik, Head to Head dan Line-Up

"Penasihat hukum AG yang di Instagram-nya menyebut APA sebagai pembisik, juga ada melalui media televisi, media elektronik, cetak semua sudah dikumpulkan sebagai dokumen pembuktian," ujarnya.

Laporan APA

Sebelumnya, APA melalui kuasa hukumnya, Enita telah melaporkan Mario Dandy dan AG atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terkait kasus penganiayaan D. Laporan tersebut dilayangkan lantaran APA dituduh menyebarkan informasi soal perlakuan D terhadap AG kepada Mario Dandy.

Laporan tersebut pun sudah masuk dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1376/III/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Berdasarkan laporan tersebut, pihak yang terlapor dilaporkan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.

"Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik," ucap Enita.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat