kievskiy.org

Diduga Suami Istri, Bupati Kapuas dan Anggota DPR Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/OpenClipart-Vectors

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, dan anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat atau korupsi.

"KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 28 Maret 2023.

Diduga Bupati Kapuas dan anggota DPR RI yang jadi tersangka tersebut merupakan pasangan suami istri.

Keduanya diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum seakan memiliki hutang kepada mereka padahal bukan hutang.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Kemenhub Dibuka 1 April 2023, Intip Syarat dan Formasi Lengkapnya

"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," ucapnya.

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," katanya.

Namun demikian Ali belum bisa merinci siapa nama Bupati Kapuas maupun anggota DPR RI yang diduga pasangan suami istri tersebut.

Pihaknya baru akan mengungkap detail konstruksi perkara seiring dengan upaya penangkapan dan penahanan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat