kievskiy.org

Lapas Sukamiskin Sebut Terpidana Proyek Wisma Atlet Hambalang Anas Urbaningrum Bebas pada April 2023

Anas Urbaningrum.
Anas Urbaningrum. //Antara Foto/Fanny Octavianus /Antara Foto/Fanny Octavianus

PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin Bandung menyebutkan terpidana korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum akan bebas pada April 2023 mendatang.

Kepala Lapas Kelas IA Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait dengan bebasnya mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

"Tanggalnya juga masih menunggu surat keputusan cuti menjelang bebas (CMB)," kata Kunrat di Bandung, Jawa Barat, Selasa 28 Maret 2023.

Meski begitu, kata dia, Anas memasuki masa CMB pada bulan April apabila dihitung dari masa tahanan dengan jumlah vonis yang dijatuhkan.

Baca Juga: Komisi III DPR Ajak TPPU Ngabuburit Bahas Transaksi Janggal Rp349 Triliun

PKN Siapkan Jabatan

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika mengatakan pihaknya menyiapkan jabatan khusus untuk Anas Urbaningrum jika bergabung dengan PKN setelah bebas dari penjara.

“Kita juga berharap nantinya Mas Anas di bulan April sudah di luar (bebas), itu lebih tancap gas lagi, dan mungkin di antara dari sekarang sampai menjelang April akan lebih banyak tokoh-tokoh yang akan bergabung,” ucap Gede Pasek Suardika dalam konferensi pers di Kantor Pimpinan Nasional PKN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 21 Februari 2023.

Anas Urbaningrum diproyeksikan akan menempati jabatan khusus di PKN yang bertugas untuk menentukan arah perjuangan PKN ke depan. Struktur partai tersebut akan ditentukan pada bulan April.

“Kita berharap Mas Anas dengan Pak Laksamana Sukardi (eks politikus PDIP dan mantan Menteri BUMN) punya jabatan khusus di sebuah struktur partai yang akan nanti kita tentukan di bulan April. Struktur ini adalah penentu arah perjuangan PKN ke depan. Jadi, dia ada semacam majelis lah,” ucap Gede Pasek.

Kasus Anas Urbaningrum

Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan diketahui melakuakn proyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat