kievskiy.org

KPK Temukan Bukti Kuat Dugaan Korupsi Bupati Kapuas, Dokumen Rahasia Jadi Kunci

Konferensi pers KPK terkait Bupati Kapuas.
Konferensi pers KPK terkait Bupati Kapuas. /KPK

PIKIRA RAKYAT - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati Kapuas terkait kasus korupsi yang menjerat Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya yang merupakan anggota DPR RI. Tak hanya itu, KPK juga menggeledah Kantor Bupati Kapuas yang berada di Selat Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang ada di Kabupaten Kapuas, Kalteng. Lokasi dimaksud yaitu rumah kediaman pribadi tersangka BBSB dan Kantor Bupati Kapuas," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 29 Maret 2023.

Ia menegaskan penggeledahan dilakukan pada Selasa 28 Maret 2023, dan pihaknya menemukan beberapa bukti. Salah satunya berupa dokumen yang memuat peran tersangka Ben Brahim S Bahat dalam tindakan korupsi.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para tersangka," jelas Ali.

Baca Juga: Upaya Diversi Gagal, AG Didakwa Pasal Penganiayaan Berat Kasus Penganiayaan David

Potong Gaji PNS, Kini Jadi Tahanan KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Ben Bhahim dan Ary Egahni memotong gaji PNS. Pemotongan gaji tersebut dibuat seolah-olah PNS yang bersangkutan memiliki utang pada penyelenggara negara.

Hasil dari memotong gaji PNS itu, Bupati Kapuas mendapat untung yang cukup besar dari hasil suap dan korupsi gaji PNS tersebut. Wakil Ketua KPK Johanis Tanah mengungkapkan pasangan suami istri (pasutri) ini untung hingga Rp8,7 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Kapuas dan istrinya langsung mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan KPK’. Per hari ini, Selasa, 28 Maret 2023 Bupati Kapuas dan istrinya akan ditahan hingga 16 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.

Ben dan Ary disangkakan dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat