kievskiy.org

Mahfud MD Cecar Benny K Rahman di Rapat Komisi III DPR: Pertanyaannya Seperti Polisi ke Copet

Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Antara/ Indrianto Eko Suwarso 

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut pertanyaan Benny K Rahman, anggota Komisi III DPR, layaknya seorang polisi saat menginterogasi seorang copet. Hal itu disampaikan Mahfud merespons pertanyaan Benny mengenai jabatan Menkopolhukam boleh mengumumkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke publik.

"Jadi, setiap urusan kalau tidak ada larangan itu boleh, kecuali sampai timbul hukum yang melarang. Nanti kalau di dalam hukum umum, saya katakan juga sekarang kepada Pak Benny, kok, pertanyaannya seperti polisi?" tanya Mahfud MD, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.

RDPU yang digelar hari ini membahas transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Dugaan Pencucian Uang Rp189 Triliun di Bea Cukai Berubah Jadi Laporan Pajak

Terkait pertanyaan Benny K Rahman, Mahfud MD mengatakan tidak ada larangan untuk menyampaikan informasi ke publik. Hal itu berbeda kalau sudah ada aturan yang mengaturnya.

"Tidak ada satu kesalahan, tidak ada sesuatu yang dihalangi sampai ada undang-undang yang melarang lebih dahulu. Ini 'kan tidak dilarang, lalu ditanya kayak copet saja, memang siapa?" tanya Mahfud MD.

Mahfud yang juga pernah menjabat Ketua MK itu meminta Benny K Rahman agar tidak terlalu dalam menyampaikan pertanyaan. Ini disampaikan Mahfud terkait kata-kata Benny K Rahman yang meminta dalil atau pasal soal Menkopolhukam diperbolehkan menyampaikan informasi intelijen kepada publik.

Baca Juga: Anggota DPR Blunder, Tak Bisa Bedakan KRL dengan Kereta Jarak Jauh

"Tidak boleh tanya begitu harus ada konteksnya dong. Terus dia bilang boleh, kok, harus ada pasalnya? Kalau boleh, itu tidak perlu pasal. Misalnya saya tanya kepada Pak Benny boleh tidak saya ke kamar mandi sekarang? Boleh, mana pasalnya? Tidak ada karena boleh. Kalau dilarang, baru ada pasalnya di mana dalilnya?" kata Mahfud MD.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan sebelumnya menyebut bahwa transaksi mencurigakan sebagaimana dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) seharusnya tidak bisa diumumkan ke publik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat