kievskiy.org

Mahfud MD Semprot Balik DPR Gegara Bongkar Skandal Rp300 Triliun Kemenkeu: Wong Boleh, Kok Harus Ada Pasalnya?

Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Instagram/@mohmahfudmd

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyemprot balik DPR terkait larangan membocorkan skandal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pasalnya, para anggota dewan itu kerap menanyakan pasal mana yang memperbolehkan informasi itu disebarkan ke publik.

"Yang saya lihat 'kalau boleh sebutkan pasalnya', loh wong boleh kok harus ada pasalnya? Kalau boleh tuh nggak perlu pasal," ucapnya saat rapat dengan Komisi III DPR pada Rabu, 29 Maret 2023.

"Misalnya saya tanya ke pak Benny 'Pak Benny boleh nggak saya ke kamar mandi sekarang?', 'boleh', mana Pasalnya? Nggak ada, karena boleh. Kalau dilarang, baru ada Pasalnya," ujar Mahfud MD menambahkan.

Dia bahkan mengungkapkan adanya dalil dalam bahasa latin terkait bolehnya fakta seperti itu dibongkar ke publik.  Ketua Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu pun lagi-lagi menyemprot DPR terkait permasalahan yang sempat dibahas dengan kepala PPATK tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut DPR Makelar Kasus, Ruang Rapat Komisi III Riuh

"Di mana dalilnya? Sekarang bukan bahasa Arab, bahasa latin, 'Nullum Delictum, Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali'. Ini di dalam hukum pidana, tidak ada satu kesalah, tidak ada sesuatu yang dilarang itu sampai ada Undang-Undang yang melarang lebih dulu," kata Mahfud MD.

"Ini tidak dilarang kok, lalu ditanya kayak copet aja. Memang siapa?," tuturnya menambahkan.

DPR vs PPATK dan Mahfud MD

Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman menghujani kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengenai bocornya skandal Rp349 triliun di Kemenkeu tersebut. Dia terus-menerus menanyakan pasal mana yang memperbolehkan adanya pengungkapan kasus seperti itu kepada publik.

"Saya menanyakan lebih lanjut, pak kepala PPATK, suadara punya kewajiban melaporkan itu kepada kepala komite tadi. Apakah kepala komite boleh membuka itu ke publik?," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat