kievskiy.org

40 WNA Dideportasi dari Bali Selama Tiga Bulan Terakhir, Warga Negara Rusia Mendominasi

ilustrasi deportasi
ilustrasi deportasi /Pixabay/Mohammed_Hassan

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 40 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Bali sejak 1 Januari sampai 2 April 2023. Dalam rentang waktu itu, WNA Rusia menjadi jumlah terbanyak yang diusir oleh Imigrasi Ngurah Rai.

Imigrasi Ngurah Rai memaparkan adanya 14 WNA Rusia yang dideportasi dari Bali sepanjang waktu 3 bulan terakhir itu.

Sedangkan, 26 sisanya yang juga dideportasi diketahui berasal dari berbagai macam negara, seperti 3 WNA Amerika Serikat, 3 WNA Arab Saudi, 3 WNA Inggris, 3 WNA Nigeria, 3 WNA Italia, 2 WNA Uzbekistan, 1 WNA Australia, 1 WNA Kirgizstan, 1 WNA Latvia, 1 WNA Prancis, 1 WNA Uganda, dan 1 WNA Yordania.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito mengeklaim bahwa mayoritas WNA dideportasi lantaran terbukti tinggal lebih dari masa berlaku yang ditentukan alias overstay.

Baca Juga: Teddy Tjahjono Ajak Bobotoh Dukung Persib Bandung di Stadion Pakansari Saat Jamu Persis Solo

Diketahui, sebanyak 26 WNA yang dideportasi terbukti melakukan tindakan overstay selama berwisata di Bali. Sedangkan 14 WNA lainnya dideportasi karena melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Paling terbaru, 8 WNA dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai pada periode 31 Maret 2023. Mereka itu juga terbukti melakukan tindakan overstay dan melanggar aturan hukum.

Lebih lanjut, Sugito menerangkan perihal aturan yang menindak tegas WNA dengan overstay lebih dari 60 hari, tercantum dalam Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Lewat aturan itu, WNA yang kedapatan overstay selama lebih dari 60 hari bakal langsung dideportasi dan dicekal agar tidak kembali lagi ke Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat