kievskiy.org

Angin Segar Revisi UU ITE, DPR Singgung Pasal Karet: Mari Kita Telusuri!

Ilustrasi sidang revisi UU ITE.
Ilustrasi sidang revisi UU ITE. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah buka suara soal rencana revisi UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aturan itu dinilai memiliki sejumlah pasal karet.

Diketahui UU ITE pertama kali dikeluarkan pada tahun 2008. Perubahannya dirilis dalam UU no 19 tahun 2016. Meski sudah mengalami perubahan, penolakan terhadap sejumlah pasal karet tetap terjadi.

Wacana revisi UU ITE pun mengemuka, Anggota DPR Rizki Aulia menyebut pihaknya akan melibatkan publik dalam bentuk audiensi dengan asosiasi, warga sipil, maupun pihak tertentu yang diduga menjadi korban penerapan aturan tersebut, dilansir dari laman DPR.

7 poin revisi UU ITE dari Pemerintah

Baca Juga: Mardani Ali Sera Desak Revisi UU ITE Dilanjutkan: Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Masyarakat

Menurut Rizki, masyarakat ingin 7 poin revisi UU ITE itu dibahas. Adapun ketujuh poin yang diusulkan dalam Surat Presiden (Supres) pada 19 Desember 2021 tersebut adalah:

1.    Perubahan terhadap ketentuan Ayat 1, 3, dan 4 Pasal 27 mengenai kesusilaan, penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan, dan/atau pengancaman dengan merujuk ketentuan KUHP.

2.    Perubahan ketentuan Pasal 28, sehingga hanya mengatur ketentuan mengenai berita bohong atau informasi menyesatkan yang menyebabkan kerugian materiil konsumen.

3.    Penambahan ketentuan Pasal 28a di antara Pasal 28 dan Pasal 29 mengenai ketentuan SARA dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Baca Juga: Hukuman Penyebar Iklan Judi Online dalam UU ITE: dari Penjara hingga Denda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat