kievskiy.org

Larangan Sebar Hoaks Bom, Ada Ancaman UU ITE

Ilustrasi hoaks bom bunuh diri Mapolsek Astananayar, penyebarnya diancam UU ITE.
Ilustrasi hoaks bom bunuh diri Mapolsek Astananayar, penyebarnya diancam UU ITE. /Pixabay/muhnaufals Pixabay/muhnaufals

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengimbau agar masyarakat tetap tenang, tidak menyebarkan gambar, serta berita hoaks berkenaan kejadian bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar.

"Masyarakat tak perlu resah maupun takut. Soalnya, pelaku mengharapkan keresahan maupun ketakutan masyarakat," ucap Yana saat meninjau lokasi kejadian.

Dalam siaran pers Diskominfo Kota Bandung, bagi penyebar hoaks dapat dijerat dengan UU ITE, diancam hukuman berupa denda sampai kurungan penjara.

Hal itu tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Baca Juga: Aksi Heroik Aiptu Sofyan Halau Pelaku Bom Bunuh Diri Masuk ke Polsek Astana Anyar: Dia Adalah Pahlawan

Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Berita hoaks pun telah menimbulkan kerugian seperti yang dialami keluarga Nurdin di Kelurahan Kebon Jayanti, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung maupun di Kabupaten Garut.

Sempat beredar kabar, Nurdin merupakan pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Rabu 7 Desember 2022. Padahal, Nurdin sedang mengikuti pembinaan budi daya pertanian tanaman padi di Subang.

Yosi ingin pihak pertama yang mengaitkan foto KTP suaminya dengan peristiwa bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar kena hukuman sesuai Undang-Undang ITE.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat