kievskiy.org

Hukuman Penyebar Iklan Judi Online dalam UU ITE: dari Penjara hingga Denda

Ilustrasi judi online, berikut ancaman bagi penyebar iklannya di media sosial menurut UU ITE.
Ilustrasi judi online, berikut ancaman bagi penyebar iklannya di media sosial menurut UU ITE. /Pixabay/besteonlinecasinos

PIKIRAN RAKYAT – Berikut Hukuman penyebar iklan judi online di internet menurut UU ITE. Ada sanksi tak pandang bulu yang siap menjerat para pelaku baik artis, pejabat, maupun warga sipil.

Praktik judi online tentu harus dihindari agar kita selamat dari sanksi tersebut. Tak hanya dilarang menyebarkan, mengikutinya pun tidak diperbolehkan. Diharapkan aturan ini bisa memberantas praktik haram tersebut.

Praktik perjudian telah dilarang di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303 dan pasal 303 bis, dilansir dari laman Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Kepri. Larangan serupa muncul bagi judi online dalam UU ITE.

Hukuman pelaku perjudian menurut KUHP

Baca Juga: Akun Twitter Otong Koil Kena Withheld Usai Diduga Singgung Situs Judi Online yang Dipromosikan Artis

Pasal 303 ayat 1 KUHP menyatakan pelaku yang tanpa izin dengan sengaja menawarkan permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan itu, ada ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta.

Sementara itu, bagi yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara; menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, ancaman pidanya adalah paling lama penjara 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Larangan berjudi juga berlaku bagi siapa saja yang menggunakan kesempatan untuk bermain, melakukannya di jalan umum, di pinggir jalan, atau di tempat yang bisa dimasuki khalayak umum.

Perjudian menurut UU nomor 7 tahun 1974

Baca Juga: Bongkar Judi Online Berkedok Trading Beromzet Miliaran Rupiah, Polisi Temukan 3 Situs Mencurigakan

UU nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian memandang perjudian sebagai kejahatan. Hal itu menyebabkan pasal 542 KUHP yang sebelumnya menyebut judi di jalanan umum sebagai pelanggaran, berubah menjadi kejahatan di dalam pasal 303 bis KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat