PIKIRAN RAKYAT – Berikut 4 fakta kasus yang melibatkan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY vs Moeldoko yang merupakan Kepala Staf Presiden. Konflik keduanya berkenaan dengan Partai Demokrat.
Masih segar dalam ingatan saat pihak yang pro Moeldoko menggelar Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pada Maret 2021 lalu di Deli Serdang, Sumatra Utara saat ia menjadi Ketum terpilih ketika itu. Namun yang terjadi sebaliknya, Pemerintah justru mengakui Demokrat versi AHY sebagai Ketum.
Kini muncul lagi isu kudeta Moeldoko dan eks Sekjen Demokrat versi KLB Jhonny Allen Marbun terkait partai politik yang membawa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke tampuk Presiden pada Pilpres 2004 dan 2009 tersebut.
5 fakta konflik AHY vs Moeldoko
Berikut 5 fakta yang bisa disimak selengkapnya:
1. Keyakinan AHY soal klaim bukti baru pihak Moeldoko
Ketua Umum Demokrat, AHY, menyebut empat bukti untuk peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait KLB Demokrat itu adalah bukti lama.
"Kenyataannya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru keempat maupun itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara nomor 150 G 2021 PTUN Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021," katanya di Kantor DPP Partai Demokrat, Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 3 April 2023.
Baca Juga: Sebut Babak Baru Moeldoko vs AHY Tak Perlu Dikhawatirkan, Petinggi NasDem: Heran Kok Enggak Ada Malu
2. Nama Anies Baswedan terseret
Pencalonan Anies Baswedan sebagai Presiden 2024 oleh Demokrat, juga PKS dan NasDem, disinggung AHY berkenaan dengan PK pihak Moeldoko pada 3 Maret 2023 lalu.