kievskiy.org

Pengacara Sebut AG Tak Akan Hadiri Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora

Terdakwa anak, (AG) menghadapi sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Terdakwa anak, (AG) menghadapi sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. /PMJ News

PIKIRAN RAKYAT – Terdakwa anak, AG (15) akan menjalani sidang putusan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyebut tak akan menghadirkan kliennya dalam sidang tersebut.

Adapun sidang vonis rencananya akan digelar pada Senin, 10 April 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang digelar secara terbuka untuk umum.

"Klien kami, nanti tidak akan dihadirkan karena Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) juga menyatakan demikian," kata Mangatta kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023.

Mangatta mengatakan pihaknya akan melayangkan nota pembelaan atas tuntutan jaksa dalam sidang yang digelar Rabu ini. AG sebelumnya dituntut menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama empat tahun.

Baca Juga: Kuasa Hukum David Ozora Dibuat Menangis saat Dengar Kesaksian Mario Dandy: Manusia Bengis

Dia menegaskan akan kooperatif menjalani persidangan sampai akhir. Namun menyikapi tuntutan tersebut, pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan untuk menjelaskan bukti lain yang dinilai tak sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Dari pihak JPU sepertinya kurang perhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak, psikolog forensik dan beberapa catatan kami lainnya," ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dia menjelaskan, pembelaan tersebut nantinya akan disampaikan tim penasihat hukum AG dengan menyampaikan jalan cerita dari sang klien dan bukti CCTV.

Baca Juga: Mario Dandy Cs Disebut Mulai Stres hingga Teriak-Teriak di Sel Tahanan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat