kievskiy.org

Pengguna KRL Wajib Bersabar, Permintaan Impor Kereta Rel Listrik Bekas Tak Direstui Pemerintah

Ilustrasi KRL.
Ilustrasi KRL. //Antara Foto/Fauzan /Antara Foto/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyatakan tak memberi restu atas permintaan impor kereta rel listrik (KRL) bekas oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Keputusan itu keluar dengan mengacu pada hasil review Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto membeberkan empat pertimbangan utama yang menjadi alasan keluarnya penolakan restu itu.

Pertama, rencana impor KRL bekas itu dinilai tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional, sebagaimana aturan resmi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 175 Tahun 2015 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri.

Melihat aturan itu, pengadaan saran kereta seharusnya memenuhi spesifikasi teknis yang salah satunya mengutamakan produk dalam negeri.

Baca Juga: Anggota DPR Blunder, Tak Bisa Bedakan KRL dengan Kereta Jarak Jauh

Kemudian yang kedua, Kemendag juga sudah ikut menanggapi upaya permohonan dispensasi impor KRL bekas, bahwa ini adalah hal yang tak berkesesuaian dengan fokus pemerintah dalam program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Bahkan, ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Merujuk hal itu, Kemenko Marvest menilai impor hanya bisa dilakukan jika benar-benar tidak bisa diproduksi dalam negeri.

Kemudian yang ketiga, BPKP telah menyerahkan laporan terkait beberapa alasan teknis yang memperkuat penolakan restu impor KRL bekas itu, di mana PT KCI dinilai masih bisa mengoptimalkan beberapa unit sarananya.

Baca Juga: Anggota DPR Tak Bisa Bedakan KRL dan Kereta Jarak Jauh, Bambang Pacul: Pernyataan Salah Dapat Hak Imunitas

Hingga yang terakhir, Kemenko Marvest juga menyebutkan perihal jumlah KRL aktif yang mencapai 1.114 unit namun mampu meraup penumpang sampai 273,6 juta orang.

Sedangkan, pada tahun 2019 lalu, jumlah armada KRL yang digunakan mencapai 1.078 unit dengan total melayani 336,3 juta orang.

"Jadi di 2023 armadanya lebih banyak, tapi estimasi penumpangnya tetap jauh lebih sedikit dibandingkan 2019 yang jumlah armadanya lebih sedikit," ujar Septian Harian Seto dalam pernyataan di Jakarta, dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 6 April 2023.

Selain itu, Kemenko Marvest juga menyinggung soal estimasi biaya impor KRL bekas yang dapat berbeda pada penerapannya, di mana PT KCI diduga hanya melakukan perhitungan berdasarkan biaya impor KRL bekas pada tahun 2018 ditambah 15 persen.

"Ini tentu saja bisa menyebabkan penambahan biaya yang harus diestimasikan dengan akurat," ujarnya lagi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat