kievskiy.org

Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023, Wajib Vaksin Covid-19 Masih Berlaku

Ilustrasi kereta api. Simak aturan naik kereta api jarak jauh selama masa mudik Lebaran 2023.
Ilustrasi kereta api. Simak aturan naik kereta api jarak jauh selama masa mudik Lebaran 2023. /Antara/Siswowidodo

PIKIRAN RAKYAT – PT KAI kembali mengingatkan para calon penumpang kereta api khususnya selama masa mudik Lebaran 2023 agar memperhatikan aturan vaksin Covid-19. Aturan vaksin Covid-19 sampai saat ini masih berlaku sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, saat ini KAI masih menerapkan aturan syarat perjalanan KA jarak jauh berupa wajib vaksin ketiga atau booster pertama bagi penumpang berusia di atas 18 tahun.

Apabila calon penumpang belum atau tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dia meminta penumpang menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Sementara bagi calon penumpang berusia 6-12 tahun, kata dia, wajib telah mendapat vaksin kedua. Apabila belum atau tidak divaksin, wajib membawa surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.

Baca Juga: Diskon Harga Jalan Tol di Dua Gerbang Jelang Mudik Lebaran 2023 Masih Diupayakan KemenPUPR

Selain itu, anak belum vaksin harus didampingi oleh orang tua atau siswa dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap.

"Khususnya perubahan aturan pada usia anak 6-12 tahun yang belum divaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," ucap Eva di Jakarta, Jumat, 7 April 2023.

Selain vaksin, Eva juga mengimbau masyarakat yang mudik untuk datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan minimal 1 jam sebelum keberangkatan kereta api tujuan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Adakan Mudik Gratis Lebaran 2023, Cek Kuota, Cara Daftar, Beserta Tujuan Lengkapnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat